Sanksi DO Kampus Dinilai Lindungi Pelaku Bullying dari Jerat Hukum Pidana
Bandung, Aktualis.ID - Keputusan pihak rektorat menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada sejumlah mahasiswa pelaku perundungan berat di lingkungan Telkom University, Bandung, pada Senin, 12 Oktober 2026, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat pendidikan dan pegiat hak asasi manusia. Di satu sisi, tindakan tegas institusi pendidikan ini dianggap sebagai langkah cepat merespons keresahan publik. Namun, di sisi lain, sanksi administratif tersebut dikritik tajam karena kerap menjadi jalan pintas bagi institusi untuk meredam polemik, sementara proses hukum pidana terhadap pelaku justru terhenti dan menguap begitu saja.
Praktek penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan kampus yang hanya berhenti pada pencabutan status kemahasiswaan dinilai tidak memberikan efek jera yang memadai serta mengabaikan keadilan substantif bagi korban yang mengalami trauma mendalam. Sejumlah aktivis hukum dan perlindungan anak mendesak agar kepolisian tidak tinggal diam dan segera mengambil alih serta mengusut tuntas unsur pidana dalam aksi perundungan tersebut.
Menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, sanksi administratif berupa pemecatan dari kampus tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pintu penegakan hukum positif yang berlaku di Indonesia. "Sanksi DO itu urusan internal kampus untuk menjaga marwah institusi. Tapi tindakan perundungan berat, apalagi yang mengarah pada kekerasan fisik dan psikis, adalah delik pidana yang harus diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum," ujar Ubaid saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10).
Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa kebijakan internal institusi pendidikan tinggi tidak memiliki yurisdiksi untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana seseorang. Ia menilai seringkali kampus memilih jalan damai atau penyelesaian internal demi menghindari preseden buruk, yang pada akhirnya justru melanggengkan impunitas bagi pelaku kekerasan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.