Refleksi Tiga Calon Guru Muda terhadap Pendidikan di NTT dengan Data dan Acuan Peraturan pada Momentum Hardiknas 2 Mei 2026

Redaksi - Refleksi Tiga Calon Guru Muda terhadap Pendidikan di NTT dengan Data dan Acuan Peraturan pada Momentum Hardiknas 2 Mei 2026

Kupang, NTT – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan menghadapi dinamika pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga calon guru muda asal NTT yang telah berpengalaman di berbagai bidang pendidikan menyampaikan refleksi mendalam terkait kondisi pendidikan di daerah. Berikut adalah lengkap dengan data konkret dan acuan peraturan perundang-undangan:

PETRUS ERYAH S.Pd Fokus pada Kesejahteraan dan Status Guru

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲

Acuan Peraturan:

  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, penghormatan, penghargaan, dan kesejahteraan yang layak.

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 189 ayat (2) mengatur tentang upah minimum yang harus sesuai dengan standar kehidupan layak bagi pekerja, termasuk guru.

Data dan Permasalahan:

  • Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi NTT tahun 2026, sebanyak 42,7% guru di kabupaten pedalaman (seperti Alor, Solor, dan Lembata) bekerja dengan status kontrak atau perjanjian kerja (PKW) tanpa jaminan kesehatan dan pensiun yang layak.

  • Di kabupaten Alor, data menunjukkan 68% guru kontrak hanya menerima upah rata-rata Rp 1.200.000 per bulan, jauh di bawah UMR Provinsi NTT yang sebesar Rp 2.850.000 per bulan (Badan Pusat Statistik NTT, 2026).

  • Kasus konkret: Di Kabupaten Belu, sebanyak 3 sekolah negeri mengalami kekurangan tenaga kesehatan sekolah, sehingga 23% guru di daerah tersebut pernah mengalami penyakit terkait kondisi kerja (laporan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, 2026).

Kritikan:

"Jangan hanya melihat guru sebagai mesin kerja, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang berkontribusi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah pondasi kemajuan bangsa. Namun hari ini, banyak sarjana pendidikan yang tidak diakui sebagai guru karena sistem yang belum mendukung – mulai dari proses rekrutmen hingga pengakuan profesi," ujar Petrus Eryah.

YANTO XIMENES S.Pd Fokus pada Relevansi Penelitian dan Kurikulum

Like 1
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement