Menkop: Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Dua Tahun untuk Profesionalisme Desa

Jakarta, Aktualis.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki hari ini, Rabu, 29 Juli 2026, mengumumkan kebijakan strategis bahwa gaji manajer Koperasi Produsen Desa (Kopdes) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong percepatan transformasi ekonomi di tingkat desa melalui koperasi. Penanggungan gaji ini diharapkan dapat menarik talenta terbaik untuk mengelola Kopdes, yang selama ini kerap terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan finansial. Dana akan dialokasikan dari APBN dan disalurkan melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Teten Masduki menjelaskan, "Kami melihat bahwa salah satu hambatan utama dalam pengembangan Kopdes adalah ketiadaan manajer profesional yang mampu mengelola koperasi secara modern. Dengan menanggung gaji mereka selama dua tahun, kami memberikan kesempatan bagi Kopdes untuk membangun fondasi manajemen yang kuat dan berkelanjutan."

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merevitalisasi peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, khususnya di pedesaan. Kementerian menargetkan ribuan Kopdes di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kapasitas operasional dan daya saing produk mereka di pasar lokal maupun nasional.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement