DJP Tunjuk Empat Marketplace Besar sebagai Pemungut Pajak Baru
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini, Kamis (2/7/2026), secara resmi menunjuk empat platform marketplace e-commerce besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh para penjual di platform mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Penunjukan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Keempat marketplace tersebut akan bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari transaksi barang dan jasa yang terjadi di platform mereka, khususnya dari para pedagang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang omzetnya memenuhi kriteria tertentu.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, "Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan perpajakan dan memperluas basis pajak. Kami melihat potensi besar dari ekonomi digital yang perlu dioptimalkan penerimaannya untuk pembangunan nasional."
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak beroperasi melalui platform digital. DJP telah melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha dan platform marketplace sejak beberapa bulan terakhir.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.