Sanksi Drop Out bagi mahasiswa pelaku perundungan di Telkom University dinilai kerap berhenti pada ranah administratif dan mengabaikan proses hukum pidana.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh aspek prosedural dan substansial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.