Pakar di DPR: Implementasi UU Perampasan Aset Belum Berhasil di Negara Mana Pun

Jakarta, Aktualis.ID - Prof. Dr. Indah Permata, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, hari ini, Selasa, 4 Agustus 2026, menyatakan bahwa implementasi undang-undang perampasan aset belum menunjukkan keberhasilan signifikan di negara mana pun. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, menyoroti tantangan besar dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.

Dalam paparannya, Prof. Indah menekankan bahwa meskipun banyak negara telah mengadopsi kerangka hukum serupa, kendala praktis seperti pembuktian yang rumit, yurisdiksi lintas negara, dan resistensi politik seringkali menghambat efektivitasnya. Ia menggarisbawahi bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman global agar RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas tidak hanya menjadi macan kertas.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Kita harus realistis. Banyak negara telah mengadopsi undang-undang perampasan aset, namun data menunjukkan bahwa persentase aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke kas negara masih sangat kecil. Ini bukan hanya masalah regulasi, tetapi juga kapasitas penegak hukum dan koordinasi antarlembaga," ujar Prof. Indah di hadapan anggota Komisi III.

Pernyataan ini muncul di tengah desakan publik dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen vital dalam pemberantasan korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, namun tingkat pengembalian aset masih jauh dari harapan. RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan penegak hukum untuk memulihkan aset hasil kejahatan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement