Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2026

Surabaya, Aktualis.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2026. Program yang juga mencakup pembebasan sanksi administrasi ini akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2026 di seluruh kantor Samsat se-Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Arifin Wijaya, menjelaskan bahwa program ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, serta mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa dibebani biaya administrasi. "Ini adalah upaya konkret Pemprov Jatim untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang masih terasa dampaknya," ujar Arifin saat ditemui di Surabaya pagi ini. Ia menambahkan, pembebasan denda keterlambatan PKB dan BBNKB diharapkan mampu menarik kembali wajib pajak yang selama ini enggan membayar karena akumulasi denda.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Program pemutihan pajak bukan kali pertama digelar Pemprov Jatim. Data historis menunjukkan, program serupa juga pernah dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024 dengan tujuan yang sama, yakni meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi perhatian. Hingga akhir Juli 2026, Bapenda Jatim mencatat sekitar 2,5 juta kendaraan di Jawa Timur masih menunggak pajak, dengan potensi pendapatan yang belum terkumpul mencapai triliunan rupiah.

Di sisi lain, program ini disambut baik oleh masyarakat. Budi Santoso (45), seorang pengemudi ojek daring di Surabaya, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. "Saya sudah menunggak dua tahun, Pak. Dengan adanya pemutihan ini, saya jadi bisa bayar tanpa harus mikir denda yang lumayan besar. Uang denda itu bisa buat kebutuhan sehari-hari," ujar Budi yang berencana mengurus pajaknya hari ini. Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Dr. Retno Wulandari, mengingatkan bahwa program pemutihan yang berulang perlu dievaluasi secara mendalam. "Meskipun memberikan angin segar, program ini perlu dikaji agar tidak menciptakan preseden buruk yang justru mendorong sebagian wajib pajak untuk sengaja menunda pembayaran, menunggu program serupa di masa mendatang," kata Retno.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement