Mabes TNI Klarifikasi Peran Babinsa dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak
Jakarta, Aktualis.ID - Markas Besar (Mabes) TNI hari ini, Senin (20/7/2026), memberikan penjelasan resmi terkait isu pengerahan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu pengawasan kepatuhan wajib pajak. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Budi Santoso, di Jakarta, menyusul pertanyaan publik mengenai keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Mayor Jenderal Budi Santoso menegaskan bahwa peran Babinsa dalam konteks ini adalah sebatas pendampingan dan sosialisasi, bukan penindakan atau audit. Keterlibatan ini merupakan bagian dari sinergi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak.
"Perlu kami luruskan, Babinsa tidak akan melakukan penagihan atau pemeriksaan pajak secara langsung kepada masyarakat. Tugas mereka adalah membantu sosialisasi program-program pajak dan mendampingi petugas DJP jika diperlukan dalam kegiatan penyuluhan di wilayah binaan," ujar Mayor Jenderal Budi Santoso dalam keterangannya.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai adanya instruksi yang mengindikasikan Babinsa akan dilibatkan dalam pengawasan pajak. Informasi tersebut menimbulkan beragam interpretasi di kalangan masyarakat.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.