Pemerintah Sahkan Perpres Ojek Online: Atur Tarif, Kemitraan, dan Jaminan Sosial Nasional
Redaksi - Pemerintah Sahkan Perpres Ojek Online: Atur Tarif, Kemitraan, dan Jaminan Sosial Nasional
Isu ojek online telah menjadi polemik nasional sejak pertengahan dekade 2010-an. Status kemitraan yang tidak setara, potongan komisi aplikator yang bervariasi, hingga ketiadaan skema asuransi yang jelas, menjadi keluhan utama para pengemudi. Data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta orang menggantungkan hidupnya dari sektor ini, mayoritas tanpa akses penuh ke jaminan sosial formal.
Menanggapi Perpres ini, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Indonesia (APOI), Budi Santoso, menyatakan harapannya agar regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas. "Kami menyambut baik Perpres ini, namun implementasi dan pengawasannya harus ketat. Jangan sampai ada celah bagi aplikator untuk mengakali aturan, terutama soal potongan dan jaminan sosial. Kami butuh bukti nyata di lapangan," kata Budi saat dihubungi pagi ini.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan pelaksana oleh Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait lainnya dalam waktu 90 hari ke depan. Publik dan para pemangku kepentingan akan terus memantau efektivitas Perpres ini dalam menyeimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen, serta memastikan terciptanya iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.