Pemerintah Sahkan Perpres Ojek Online: Atur Tarif, Kemitraan, dan Jaminan Sosial Nasional

Redaksi - Pemerintah Sahkan Perpres Ojek Online: Atur Tarif, Kemitraan, dan Jaminan Sosial Nasional

Jakarta, Aktualis.ID - JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo, hari ini, Jumat, 09 Oktober 2026, secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Sepeda Motor Berbasis Aplikasi. Regulasi yang telah lama dinanti ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi pengemudi serta pengguna layanan ojek online di seluruh Indonesia.

Perpres ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek krusial, termasuk penetapan tarif batas atas dan bawah, skema kemitraan antara aplikator dan pengemudi, serta kewajiban penyediaan jaminan sosial dan keselamatan kerja. Penerbitan Perpres ini menjadi respons atas dinamika industri ojek online yang berkembang pesat namun kerap diwarnai isu ketidakpastian tarif, minimnya perlindungan sosial, dan status hubungan kerja yang ambigu bagi jutaan pengemudi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Meskipun disambut baik sebagai langkah maju, sejumlah pihak menyoroti tantangan implementasi di lapangan. Perpres ini hadir setelah bertahun-tahun desakan dari berbagai elemen masyarakat dan pengemudi, menyusul serangkaian unjuk rasa dan dialog yang tak kunjung menemukan titik temu. Keterlambatan regulasi ini telah menyebabkan ribuan pengemudi beroperasi tanpa perlindungan memadai, sementara "perang tarif" antar aplikator merugikan pendapatan mereka.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam konferensi pers di Istana Negara kemarin sore, Kamis, 08 Oktober 2026, menegaskan bahwa Perpres ini adalah wujud komitmen pemerintah. "Perpres ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan payung hukum yang akan memberikan kepastian bagi ekosistem ojek online. Kami ingin memastikan pengemudi mendapatkan hak-haknya, termasuk jaminan sosial dan tarif yang layak, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," ujarnya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement