DJP Terbitkan Aturan Baru, Kriteria SP2DK Berlanjut Pemeriksaan Pajak Diperinci

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa perpajakan di kemudian hari dan mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan. Dengan adanya pedoman yang lebih rinci, wajib pajak diharapkan dapat lebih proaktif dan cermat dalam menanggapi setiap SP2DK yang diterima.

"Dengan adanya pedoman yang lebih rinci, wajib pajak kini memiliki panduan yang lebih jelas mengenai risiko jika SP2DK tidak ditanggapi dengan serius atau tidak lengkap," tambah Dian Lestari, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Pajak DJP. "Ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku, demi terciptanya kepatuhan sukarela yang lebih tinggi."

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement