Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Klarifikasi Peran di Masyarakat
Jakarta, Aktualis.ID - Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakat. Penegasan ini disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri di Jakarta hari ini, Jumat, 24 Juli 2026, menyusul adanya laporan dan pertanyaan dari publik terkait peran Bhabinkamtibmas di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjadi mediator konflik di tingkat desa atau kelurahan. Peran mereka berfokus pada pembinaan dan penyuluhan, bukan pada administrasi atau penarikan retribusi fiskal.
"Kami ingin meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri dalam menjaga kamtibmas di tingkat paling bawah, berinteraksi langsung dengan warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya. "Mereka tidak memiliki mandat atau kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak dalam bentuk apapun."
Penegasan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Irjen. Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa setiap personel Bhabinkamtibmas telah dibekali dengan pedoman tugas yang jelas, yang tidak mencakup aspek perpajakan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.