Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pencuri Modul BTS Jakarta-Jabar, 12 Tersangka Ditangkap

Pembongkaran jaringan ini diharapkan dapat menekan angka pencurian modul BTS yang kerap mengganggu layanan telekomunikasi di sejumlah area. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement