MUI Minta Zakat Diakui Pengurang Pajak, Dorong Optimalisasi Potensi Nasional
Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, yang dihubungi terpisah kemarin (Jumat, 24/7/2026), menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi fiskal dan regulasi yang ada. "Setiap usulan yang bertujuan untuk kebaikan masyarakat pasti akan kami pelajari secara mendalam. Namun, perubahan kebijakan pajak memerlukan kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor," kata Suryo Utomo.
Saat ini, pembayaran zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang pajak secara langsung. Perubahan status ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi wajib pajak dan mendorong peningkatan pengumpulan zakat nasional.