KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Terkait Korupsi Proyek
Sementara itu, kuasa hukum Ir. Budi Santoso, Bapak Haris Wijaya, SH, menyatakan kliennya akan kooperatif. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami akan memberikan keterangan yang diperlukan dan siap menghadapi proses penyidikan ini dengan kooperatif," kata Haris Wijaya saat dihubungi terpisah hari ini.
Uang tunai yang disita telah dibawa ke Jakarta untuk proses verifikasi dan penghitungan lebih lanjut. KPK belum memberikan keterangan resmi apakah Ir. Budi Santoso akan segera ditetapkan sebagai tersangka menyusul penyitaan ini.