KPK Sita Rp 21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg dari Kasus Korupsi Bupati Sukoharjo

Redaksi - KPK Sita Rp 21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg dari Kasus Korupsi Bupati Sukoharjo

Sukoharjo, Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/7) kemarin menyita aset berupa uang tunai senilai Rp 21,2 miliar dan emas seberat 2,5 kilogram. Penyitaan ini dilakukan di Sukoharjo sebagai bagian dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo.

Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan KPK untuk memulihkan kerugian negara dan mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Total uang tunai yang disita mencapai Rp 21,2 miliar dan emas murni seberat 2,5 kilogram," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan pasca-OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo pada akhir Juni lalu. Tim penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya penyimpanan aset ilegal di beberapa lokasi yang terkait dengan tersangka di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement