KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Minta Rp 750 Juta Jelang Lebaran
Jakarta, Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (22/7/2026), mengumumkan tengah mendalami dugaan permintaan pengumpulan uang sebesar Rp 750 juta oleh Bupati Lombok Barat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang lalu. Dugaan ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan awal yang dilakukan KPK terkait laporan masyarakat di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diminta dari sejumlah pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Permintaan ini diduga sebagai "dana THR" atau "dana operasional" yang tidak sah, memanfaatkan momentum menjelang Lebaran pada awal tahun ini.
Penyelidikan KPK mengindikasikan bahwa Bupati Lombok Barat diduga menginstruksikan beberapa stafnya untuk mengumpulkan dana tersebut. Mekanisme pengumpulan uang ini masih didalami, namun indikasi awal menunjukkan adanya tekanan kepada pihak-pihak terkait agar menyetorkan sejumlah uang.
"Kami menerima laporan awal mengenai adanya permintaan dana yang tidak wajar dari Bupati Lombok Barat kepada sejumlah pihak menjelang Lebaran. Setelah melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti awal, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi atau pemerasan," ujar Nurul Ghufron kepada awak media.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.