Komisi XI DPR Tunggu Usulan Calon Gubernur BI dari Presiden Terpilih
Jakarta, Aktualis.ID - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapan untuk segera memproses usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden terpilih. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Selasa (28/7/2026), seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur BI petahana dalam waktu dekat.
Penantian ini menjadi fokus utama Komisi XI mengingat pentingnya stabilitas kebijakan moneter dan sistem keuangan nasional. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan minimal tiga nama calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Kami di Komisi XI siap bekerja begitu surat usulan dari Presiden terpilih tiba di meja kami," ujar Ir. Arifin Kusuma, M.Si., Ketua Komisi XI DPR RI, saat ditemui wartawan di kompleks parlemen. "Proses ini krusial untuk memastikan kepemimpinan Bank Indonesia yang kuat, independen, dan mampu menjaga stabilitas ekonomi negara."
Arifin Kusuma menambahkan bahwa Komisi XI akan segera menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan setelah daftar nama diterima secara resmi. Proses seleksi ini diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan figur terbaik untuk memimpin bank sentral.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.