Ketua Komisi XI DPR Tepis Tuduhan Surat Utang Danantara Sarana Pencucian Uang
Jakarta, Aktualis.ID - Ketua Komisi XI DPR RI, Indra Wijaya, hari ini, Kamis, 16 Juli 2026, menepis keras tudingan yang menyebut surat utang Danantara sebagai sarana pencucian uang. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, menyusul beredarnya spekulasi negatif di publik terkait instrumen keuangan tersebut.
Menurut Indra, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap instrumen keuangan negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan dan pengelolaan surat utang telah melalui proses ketat sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami tegaskan, surat utang Danantara diterbitkan dengan prosedur yang sangat transparan dan diawasi ketat oleh berbagai lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak ada celah bagi praktik pencucian uang di dalamnya," ujar Indra Wijaya kepada awak media dalam konferensi pers.
Indra menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap instrumen keuangan negara, termasuk surat utang, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pasar keuangan nasional.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.