Kejati Jambi Tetapkan Pimpinan DPRD Merangin Tersangka Korupsi Rp19,5 Miliar
Jambi, Aktualis.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin beserta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi dana anggaran Sekretariat Dewan yang merugikan keuangan negara hingga Rp19,5 miliar. Penetapan status hukum ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kejati Jambi pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyusul serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik menemukan adanya modus operandi penyelewengan dana melalui manipulasi pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Merangin tahun anggaran sebelumnya. Celah aturan tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk mencairkan dana tanpa didukung dokumen kegiatan yang sah, yang kemudian mengalir untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dipercepat guna merampungkan berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum memastikan tidak ada tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi yang melibatkan unsur legislatif daerah tersebut.
"Kami mempercepat proses penyidikan ini agar penanganan perkara korupsi senilai Rp19,5 miliar di DPRD Merangin bisa segera masuk tahap penuntutan di pengadilan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Selasa (13/10/2026).
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.