Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie, Hanya 3 Hadir
Jakarta, Aktualis.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, 27 Juli 2026, memanggil sembilan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie. Dari jumlah tersebut, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran dana dan aset dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa enam saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum dan peran berbagai pihak dalam dugaan TPPU yang sedang diselidiki.
"Kami telah melayangkan surat panggilan resmi kepada sembilan individu yang kami anggap memiliki informasi relevan terkait kasus TPPU Febrie. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan kemarin, hanya tiga saksi yang hadir dan memberikan keterangan," ujar Dr. Harun Al Rasyid di kantornya, Selasa, 28 Juli 2026.
Para saksi yang hadir diketahui berasal dari latar belakang yang berbeda, termasuk pihak swasta dan karyawan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Febrie. Materi pemeriksaan fokus pada transaksi keuangan, kepemilikan aset, dan dugaan penyembunyian harta kekayaan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.