DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Menjadi Undang-Undang
Jakarta, Aktualis.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Selasa, 21 Juli 2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas dan daya saing sektor keuangan nasional, serta menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Undang-Undang ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pembentukan dan operasional Pusat Finansial Indonesia (PFI) yang akan berfungsi sebagai hub keuangan regional dan global.
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan, "Pengesahan UU Pusat Finansial Indonesia ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan negara kita pemain kunci di kancah ekonomi global. Ini adalah upaya kolektif untuk masa depan ekonomi yang lebih kuat dan stabil bagi seluruh rakyat Indonesia."
Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek krusial, termasuk pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, pembentukan kerangka regulasi yang adaptif dan inovatif, serta tata kelola kelembagaan PFI yang transparan dan akuntabel. Fokus utama UU ini adalah pada pengembangan pasar modal, perbankan syariah, teknologi finansial (fintech), dan investasi hijau.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.