DJP Mulai Bidik Wajib Pajak Baru, Sisir Data Rekening dan Plat Nomor
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memulai program ekstensifikasi wajib pajak baru secara nasional mulai hari ini, Minggu, 19 Juli 2026. Langkah ini dilakukan dengan menyisir data rekening bank dan kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk plat nomor, dari berbagai instansi terkait. Program ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Penyisiran data ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengidentifikasi individu dan badan usaha yang memiliki potensi penghasilan namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Data yang dikumpulkan meliputi transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak wajar, serta kepemilikan aset bergerak seperti kendaraan mewah yang tidak sesuai dengan profil pajak yang ada. DJP menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangan persnya kemarin, Sabtu, 18 Juli 2026, di Jakarta, menyatakan, "Kami memanfaatkan teknologi dan kolaborasi data antarinstansi untuk memastikan bahwa setiap potensi pajak dapat teridentifikasi. Ini bukan hanya tentang menambah jumlah wajib pajak, tetapi juga tentang menciptakan keadilan dan kepatuhan bagi semua."
Proses identifikasi ini melibatkan pertukaran data dengan perbankan, Kepolisian Republik Indonesia (terkait data kendaraan), serta lembaga pemerintah lainnya. Setelah data terkumpul, DJP akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat imbauan kepada individu atau badan yang teridentifikasi memiliki potensi pajak namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum melaporkan seluruh penghasilannya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.