DJP Kini Bisa Akses Rekening Keluarga Wajib Pajak, Sosialisasi Mendesak

Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki wewenang untuk mengakses data rekening bank anggota keluarga wajib pajak di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif, memicu kebutuhan mendesak akan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, seperti yang ditekankan pada hari ini, Rabu (22/7/2026), di Jakarta.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan akses data rekening keluarga, DJP berharap dapat mendeteksi potensi penghindaran pajak dan memastikan transparansi transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengintimidasi, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum pajak yang adil. "Ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar, dan data rekening keluarga dapat menjadi salah satu indikator penting," ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers kemarin, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, akses data ini akan dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan data pribadi. Mekanisme pengajuan akses data rekening keluarga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Data yang dapat diakses meliputi informasi saldo dan mutasi rekening bank yang terhubung dengan anggota keluarga wajib pajak yang terindikasi memiliki keterkaitan transaksi keuangan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement