Satgas PKH Cabut Izin Konsesi 3.500 Hektare PT KEL di Nabire

Redaksi - Satgas PKH Cabut Izin Konsesi 3.500 Hektare PT KEL di Nabire

Jakarta, Aktualis.ID - Satuan Tugas Penataan Kawasan dan Hutan resmi mencabut izin konsesi lahan seluas 3.500 hektare milik PT KEL di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penindakan tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran operasional berat yang dilakukan perusahaan tambang emas tersebut di kawasan hutan yang dilindungi undang-undang.

Keputusan mutlak pencabutan izin ini dituangkan dalam Berita Acara Penarikan Hak Pengelolaan Lahan yang ditandatangani langsung oleh pimpinan tinggi Satgas PKH di Jakarta. Langkah hukum tersebut sekaligus mengakhiri hak legal PT KEL untuk melakukan segala bentuk aktivitas komersial maupun ekstraktif di wilayah konsesi seluas ribuan hektare tersebut.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Dasar hukum penindakan mengacu pada Undang-Undang Kehutanan serta Keputusan Presiden terkait penertiban izin usaha pertambangan yang menyalahi peruntukan tata ruang. Satgas menilai PT KEL secara sistematis mengabaikan kewajiban AMDAL dan melampaui batas koordinat wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan awal.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap korporasi yang secara sengaja merusak ekosistem hutan dan mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan PT KEL sudah masuk dalam kategori berat dan merugikan negara," ujar Ketua Satgas PKH dalam keterangan pers resminya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement