Satgas PKH Cabut Izin Konsesi 3.500 Hektare PT KEL di Nabire
Redaksi - Satgas PKH Cabut Izin Konsesi 3.500 Hektare PT KEL di Nabire
Pasca-pencabutan izin operasional ini, fokus utama kementerian terkait langsung diarahkan pada pemulihan lingkungan secara komprehensif di tapak bekas tambang. Tim terpadu dijadwalkan segera turun ke Nabire untuk menghitung tingkat kerusakan daerah aliran sungai serta tutupan hutan yang hilang akibat eksploitasi tanpa izin.
Selain aspek ekologis, aparat penegak hukum juga bergerak cepat untuk mengamankan seluruh aset negara yang berada di dalam area konsesi eks PT KEL. Pengamanan ketat ini diberlakukan guna mencegah tindakan penjarahan fasilitas maupun aktivitas penambangan liar susulan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pengamanan aset fisik dan wilayah kini menjadi prioritas mendesak untuk memastikan tidak ada lagi pergerakan alat berat atau eksploitasi terselubung di lapangan setelah pencabutan ini diumumkan," tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Satgas PKH.
Di tingkat lokal, masyarakat adat dan warga Nabire menyambut baik langkah tegas pemerintah pusat dalam menindak perusahaan yang merusak ruang hidup mereka. Perwakilan tokoh adat setempat menyatakan bahwa kehadiran tambang tersebut selama ini telah memicu pencemaran air sungai yang menjadi sumber penghidupan warga.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.