Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikasi Halal Produk hingga Oktober 2028

Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengundurkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah target awal yang sebelumnya telah ditetapkan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu.

Penundaan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kapasitas produksi, kesiapan infrastruktur pengujian, serta hambatan administratif yang masih dihadapi oleh jutaan pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa keputusan perpanjangan tenggat waktu tersebut diberikan demi memberikan ruang napas yang lebih luas bagi industri, khususnya sektor usaha skala mikro dan kecil.

"Kami mendengarkan aspirasi dari lapangan dan melihat langsung dinamika yang terjadi, sehingga perpanjangan waktu hingga 2028 ini adalah langkah realistis untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa mematikan roda ekonomi," ujar juru bicara BPJPH dalam keterangan resminya pada Senin, 19 Oktober 2026.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement