Polisi Tangkap 25 Debt Collector Terlibat Bentrok Warga di Kudus
Kudus, Aktualis.ID - Aparat Kepolisian Resor Kudus menangkap sebanyak 25 orang penagih utang atau debt collector menyusul terjadinya bentrok fisik dengan warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan untuk meredam eskalasi konflik terbuka di ruang publik yang melibatkan kelompok penagih utang dan masyarakat.
Peristiwa kekerasan ini memicu desakan keras kepada pihak kepolisian agar tidak hanya memproses hukum para pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas legalitas operasional serta praktik pengerahan premanisme yang kerap dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Kami mendesak Polres Kudus mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengerahan kelompok penagih utang ini. Harus diselidiki apakah perusahaan pembiayaan yang bersangkutan menggunakan prosedur legal atau justru memelihara cara-cara premanisme," ujar pengamat kepolisian dan hukum, Bambang Rukminto, Rabu (14/10/2026).
Bentrok fisik tersebut bermula dari perselisihan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya yang berujung pada perlawanan warga sekitar. Aksi saling serang tidak terhindarkan hingga meresahkan pengguna jalan dan masyarakat setempat.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.