Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Redaksi - Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Persoalan tersebut penting karena pembayaran oleh BUMD tidak otomatis menjamin bahwa pembeli dapat langsung menguasai atau memanfaatkan tanah. Status hak atas tanah, kewenangan pihak yang menjual, keabsahan dokumen, dan pemenuhan prosedur pengadaan harus dipastikan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen transaksi dan kondisi hukum tanah, proyek yang menggunakan dana perusahaan daerah berisiko tidak mencapai tujuan awalnya.
Penuntut umum menilai transaksi dan rangkaian perbuatan para terdakwa menimbulkan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara. Di sisi lain, pihak Widi membantah bahwa tanah tersebut merupakan barang milik negara yang dapat dianggap telah dijual secara melawan hukum. Ia berpendapat bahwa lahan itu berstatus HGU pihak swasta. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu persoalan utama yang perlu diuji melalui bukti pertanahan dan keterangan ahli di persidangan.
Kesaksian Auditor BPK dan Dugaan Aliran Dana
Salah satu keterangan yang mendapat perhatian adalah penjelasan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ardian, dalam sidang 28 September 2026. Ia memaparkan hasil penelusuran yang mengaitkan Widi dengan dugaan penerimaan dana dari pihak yang berhubungan dengan transaksi lahan Caruy. Dalam uraian yang dibacakan di persidangan, auditor menyebut dugaan penerimaan dana sekitar Rp2 miliar berkaitan dengan transaksi jual beli dan pembayaran lahan tersebut.
Auditor juga menguraikan dugaan aliran dana kepada beberapa pihak lain dalam perkara yang sama. Berdasarkan keterangannya, Wisnu Kurniawan diduga menerima sekitar Rp2,7 miliar, Sjaiful Nursaid sekitar Rp3,1 miliar, dan Suko Madyo Susilo sekitar Rp1,3 miliar. Angka-angka tersebut merupakan nilai yang dipaparkan dalam konteks penelusuran aliran dana dan tidak boleh dipahami sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.