Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan

Redaksi - Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan

Setelah dakwaan dibacakan pada 27 Juli, pihak penasihat hukum mengajukan eksepsi pada 30 Juli 2026. Dalam eksepsi tersebut, tim pembela mempertanyakan kewenangan peradilan militer untuk mengadili Widi. Mereka berpendapat bahwa pokok perkara berkaitan dengan transaksi pengadaan lahan oleh BUMD dan meminta agar persoalan kewenangan mengadili diperiksa terlebih dahulu. Keberatan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dakwaan tidak sah.

Memasuki Agustus dan September, persidangan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti. Sejumlah saksi menjelaskan proses awal penawaran lahan kepada pemerintah daerah, sementara auditor dan pihak lain memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana, status aset, serta dokumen transaksi. Pada 22 Oktober 2026, proses penuntutan mencapai tahap pembacaan tuntutan pidana. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 2 November 2026 untuk pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Lahan Caruy 716 Hektare dan Transaksi Rp237 Miliar

Pokok perkara berawal dari rencana pengadaan lahan di kawasan Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan yang menjadi objek transaksi tersebut memiliki luas sekitar 716,2 hektare dan berkaitan dengan PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang menjual lahan kepada PT Cilacap Segara Artha. BUMD tersebut dibentuk untuk mendukung pengembangan kawasan industri di Kabupaten Cilacap.

Nilai transaksi keseluruhan yang menjadi sorotan penegak hukum mencapai sekitar Rp237 miliar. Penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga, proses pengadaan, serta persoalan penguasaan lahan setelah pembayaran dilakukan. Persoalan menjadi semakin kompleks karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status dan asal-usul tanah, termasuk keterkaitannya dengan hak guna usaha serta aset yang diklaim berada dalam penguasaan institusi terkait.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement