40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Desak Pembebasan Mantan Ketua Ombudsman
Jakarta, Aktualis.ID - Sebanyak 40 tokoh nasional resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim untuk mendesak pembebasan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Pengajuan ini dilayangkan sebagai bentuk intervensi moral dan intelektual guna mendorong keadilan substansial dalam proses peradilan yang tengah berjalan.
Para tokoh yang tergabung dalam gerakan sahabat pengadilan ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis hak asasi manusia, hingga rohaniawan. Kehadiran mereka di ruang persidangan menandakan eskalasi perhatian publik yang masif terhadap penanganan perkara hukum yang menjerat pejabat negara tersebut.
Dalam naskah Amicus Curiae setebal puluhan halaman yang diserahkan pada Jumat, 23 October 2026, para pemohon merinci sejumlah dasar hukum dan argumentasi konstitusional. Mereka menilai dakwaan yang dialamatkan kepada mantan Ketua Ombudsman tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan secara objektif.
"Kami melihat ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan oleh penuntut umum, sehingga putusan bebas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan marwah institusi pengawas pelayanan publik," ujar salah satu perwakilan tokoh, Prof. Dr. Hendardi, saat memberikan keterangan pers usai penyerahan dokumen di gedung pengadilan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.