Kakek 67 Tahun Datangi Polres TTS: Cari Keadilan Atas Dugaan Perampasan Tanah di Desa Teas
Redaksi - Kakek 67 Tahun Datangi Polres TTS: Cari Keadilan Atas Dugaan Perampasan Tanah di Desa Teas
Di dalam area yang telah dipagari secara sepihak tersebut, pelaku melakukan manuver untuk mengklaim kepemilikan dengan menanam berbagai komoditas pertanian. Tanaman seperti pisang dan jagung sengaja ditanam di tengah lahan sebagai upaya untuk menguasai sepenuhnya tanah tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak milik yang sangat merugikan pihak korban.
Klaim kepemilikan Yeskial Beis bukanlah tanpa dasar, melainkan dilandasi oleh sejarah panjang pengelolaan lahan secara langsung. Sang kakek menjelaskan bahwa dirinya telah mengolah dan mengerjakan tanah tersebut dengan tenaga sendiri jauh sebelum insiden perampasan ini terjadi. Ia tercatat telah membersihkan dan menggarap tanah itu secara mandiri pada tahun 2000, 2011, hingga tahun 2015.
Lebih jauh lagi, bukti legalitas dan administrasi yang dimiliki oleh Yeskial sangatlah kuat. Sejak tahun 2000 hingga 2026, Yeskial selalu taat menunaikan kewajiban membayar pajak atas tanah tersebut dengan menggunakan namanya sendiri. Seluruh kuitansi asli pembayaran pajak selama lebih dari dua dekade terakhir itu masih tersimpan rapi sebagai bukti kuat kepemilikannya di mata hukum.
Kini, melalui langkah resmi di Polres TTS, Yeskial Beis berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya. Upaya hukum yang ditempuhnya menjadi langkah tegas bagi pria berusia 67 tahun tersebut untuk mempertahankan hak mutlak atas tanahnya. Keberadaan bukti kuitansi pajak yang lengkap serta riwayat pengelolaan lahan yang jelas diharapkan mampu mempercepat proses penyelidikan aparat dalam menuntaskan dugaan kasus perampasan tanah ini.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.