Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan
Redaksi - Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan
Jakarta, Aktualis.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian sistem pengamanan areal.
Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas dalang utama kerusakan lingkungan dan kabut asap. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dan membiarkan terjadinya kebakaran di area konsesi mereka tanpa kesiapan sarana dan prasarana pencegahan yang memadai.
"Kami menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam dan uji laboratorium forensik di lokasi kejadian. Perusahaan-perusahaan ini terbukti tidak memiliki sistem mitigasi kebakaran yang memadai di areal konsesi mereka," ujar perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara kesembilan korporasi tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain sanksi pidana korporasi, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.