Polisi Tetapkan Tiga Korporasi Asing Tersangka Karhutla

Redaksi - Polisi Tetapkan Tiga Korporasi Asing Tersangka Karhutla

Jakarta, Aktualis.ID - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga korporasi berbadan hukum asing sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di tanah air. Penetapan status hukum ini didasarkan atas bukti-bukti permulaan yang cukup terkait kelalaian pengelolaan konsesi yang berujung pada kerusakan ekologis masif. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah ahli lingkungan.

Kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut telah menghanguskan ribuan hektare lahan gambut dan kawasan vegetasi produktif dalam beberapa bulan terakhir. Asap pekat yang ditimbulkannya tidak hanya mengganggu aktivitas sosial ekonomi warga lokal, tetapi juga memicu lonjakan penderita infeksi saluran pernapasan akut di wilayah terdampak. Bencana ekologis ini kembali menempatkan Indonesia dalam sorotan tajam terkait efektivitas penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin konsesi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kepala Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penyidik tidak akan ragu menjerat badan hukum asing yang terbukti melakukan pembiaran atau kesengajaan dalam pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Menurutnya, proses penyidikan saat ini terus berjalan secara transparan dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik serta Kementerian Lingkungan Hidup guna menghitung besaran kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Kami menerapkan pasal berlapis dalam undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup kepada tiga korporasi asing ini agar ada efek jera yang nyata," ujar pejabat kepolisian tersebut dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement