Pemerintah Bekukan Izin Operasional Enam Perusahaan Karhutla Di Kalimantan
Redaksi - Pemerintah Bekukan Izin Operasional Enam Perusahaan Karhutla Di Kalimantan
Selain pencabutan izin operasional, Kementerian LHK saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan untuk membawanya ke ranah pidana. Langkah penegakan hukum lanjutan ini mencakup gugatan perdata ganti rugi pemulihan lingkungan hidup yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Tim penyidik juga mendalami keterlibatan jajaran direksi dalam instruksi pembakaran lahan.
"Proses hukum perdata dan pidana berjalan paralel. Kami sedang menghitung kerugian negara akibat kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati yang nilainya sangat masif," tambah pejabat tinggi penegak hukum tersebut.
Dampak turunan dari karhutla ini dirasakan langsung oleh sektor penerbangan dan aktivitas pendidikan yang sempat lumpuh total selama beberapa pekan. Jarak pandang yang terbatas akibat kabut asap tebal memaksa puluhan penerbangan domestik dibatalkan dan sekolah memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh guna melindungi kesehatan anak-anak.
Organisasi masyarakat sipil pemerhati lingkungan menyambut baik langkah pembekuan izin ini, namun mereka mendesak pemerintah agar transparan dalam proses pemulihan lahan. Korporasi yang izinnya dicabut juga diwajibkan membiayai seluruh proses restorasi ekosistem gambut di dalam wilayah konsesi bekas operasional mereka.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.