Mahkamah Konstitusi Perintahkan DPR dan Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer
Redaksi - Mahkamah Konstitusi Perintahkan DPR dan Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer
"DPR dan pemerintah tidak boleh menunda-nunda lagi mandat Mahkamah Konstitusi ini demi menegakkan keadilan substantif dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat," tegas Direktur Imparsial, Gufron Mabruri.