Redaksi - Mahkamah Konstitusi Perintahkan DPR dan Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer

Jakarta, Aktualis.ID - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera merombak Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun. Perintah ini dikeluarkan akibat batas kewenangan yurisdiksi militer dan umum yang dinilai tidak jelas dan berpotensi melanggengkan impunitas bagi prajurit pelaku tindak pidana umum.

Desakan penegakan hukum yang transparan kini tertuju langsung kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera membahas pasal-pasal abu-abu tersebut. Kepastian hukum bagi korban kejahatan yang melibatkan personel militer mendesak untuk segera ditegakkan tanpa ada celah hukum yang menghambat.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Undang-Undang Peradilan Militer harus segera direvisi dalam waktu dua tahun ini untuk membersihkan segala pasal abu-abu yang selama ini menjadi celah impunitas bagi prajurit pelaku tindak pidana umum," ujar pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Desakan serupa juga disampaikan oleh kalangan pegiat Hak Asasi Manusia yang menilai reformasi peradilan militer adalah mandat reformasi yang tertunda. Tanpa kejelasan yurisdiksi, prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara sulit diwujudkan secara utuh di Indonesia.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement