Mahkamah Agung Batalkan Aturan Pensiun 65 Tahun demi Percepat Hak Buruh

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang berpihak pada kepentingan kaum buruh. Negara akhirnya mendengar aspirasi kami bahwa hak finansial pekerja tidak boleh disandera oleh regulasi usia pensiun yang tidak realistis," ujar pimpinan serikat buruh tersebut saat memberikan keterangan pers di ibu kota.

Di sisi lain, pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa lembaganya siap mengeksekusi pembayaran klaim begitu salinan resmi putusan Mahkamah Agung diterima secara utuh oleh direktorat terkait. Kesiapan infrastruktur digital dan verifikasi data internal diklaim telah mencapai tahap final guna mengantisipasi lonjakan permohonan pencairan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerbitkan instruksi internal kepada seluruh kantor cabang di daerah untuk mempermudah prosedur administratif bagi para peserta. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memperlambat proses pencairan dana hak pekerja yang kini aturannya telah direvisi.

"Kami langsung menginstruksikan seluruh jajaran di kantor cabang agar bersiap melakukan penyesuaian sistem operasional. Prinsip kami adalah melayani pencairan hak buruh secepat dan sesederhana mungkin sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas direktur utama tersebut kepada awak media.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement