Mahkamah Agung Batalkan Aturan Pensiun 65 Tahun demi Percepat Hak Buruh
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa revisi aturan turunan berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sedang dikebut pembahasannya agar sinkron dengan putusan Mahkamah Agung. Regulasi teknis ini akan menjadi payung hukum bagi perusahaan-perusahaan swasta dalam memproses hak pesangon dan jaminan sosial karyawannya.
Kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan tengah mempelajari implikasi dari pembatalan aturan pensiun 65 tahun ini terhadap struktur keuangan internal perusahaan. Kendati demikian, pihak pengusaha memastikan akan patuh terhadap mekanisme hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi negara.