Mahkamah Agung Batalkan Aturan Pensiun 65 Tahun demi Percepat Hak Buruh

Jakarta, Aktualis.ID - Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan membatalkan aturan batas usia pensiun 65 tahun yang selama ini menjadi acuan operasional di sektor ketenagakerjaan. Putusan hukum tertinggi ini langsung memicu gelombang respons positif dari berbagai elemen serikat pekerja di seluruh wilayah Indonesia yang mendesak adanya percepatan pencairan hak jaminan hari tua.

Kebijakan baru tersebut memangkas hambatan birokrasi yang sebelumnya dikeluhkan oleh para pekerja ketika mereka memasuki fase purna bakti namun tertahan oleh regulasi usia. Dengan gugurnya aturan batas usia 65 tahun, para buruh kini memiliki kepastian hukum untuk mengakses hak finansial mereka tanpa harus menunggu batas usia maksimal yang dinilai terlalu memberatkan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan langsung menggelar rapat koordinasi darurat guna merespons perubahan aturan operasional yang mendadak ini. Langkah teknis penyesuaian sistem administrasi kini sedang dikebut agar ribuan klaim pencairan dana pensiun yang tertunda dapat segera diproses dalam waktu dekat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung ini merupakan kemenangan telak bagi kaum buruh yang selama bertahun-tahun memperjuangkan keadilan administratif. Menurutnya, aturan lama telah merugikan hak-hak pekerja yang membutuhkan sokongan dana selepas masa kerja mereka berakhir.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement