Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Luhut Pandjaitan Ubah Definisi Korupsi

Redaksi - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Luhut Pandjaitan Ubah Definisi Korupsi

Selain kalangan akademisi, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan antikorupsi juga melayangkan protes keras kepada pemerintah dan pemangku kebijakan. Mereka mendesak agar wacana tersebut segera dihentikan demi menjaga integritas institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami melihat ada upaya sistematis untuk mereduksi esensi kejahatan korupsi menjadi sekadar pelanggaran administrasi biasa, dan hal ini tidak boleh dibiarkan," tegas juru bicara aliansi masyarakat sipil.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Dampak turunan dari polemik ini dikhawatirkan dapat menurunkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di mata internasional. Para investor global dinilai akan semakin meragukan kepastian hukum dan transparansi birokrasi apabila definisi tindak pidana korupsi mengalami pelonggaran.

Hingga saat ini, perdebatan mengenai batasan hukum rasuah terus bergulir di ruang publik dengan melibatkan berbagai pandangan dari praktisi hukum, politisi, serta ekonom. Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat juga mulai memberikan tanggapan beragam terkait urgensi dan dampak dari usulan kontroversial tersebut.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement