Redaksi - DPR Desak Pemerintah Larang Sawit di Lahan Bekas Karhutla
Fenomena perusakan hutan akibat kebakaran kerap disinyalir dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengubah status kawasan hutan menjadi lahan komersial. Celah regulasi yang ada selama ini sering kali membuka peluang bagi korporasi untuk mendapatkan izin pemanfaatan lahan pasca-bencana tanpa melalui evaluasi lingkungan yang ketat.
"Selama ini ada indikasi pembiaran di mana lahan yang terbakar mendadak berubah menjadi perkebunan sawit produktif. Modus operandi seperti ini harus diputus dengan aturan hukum yang mengikat dan sanksi pidana yang tegas bagi korporasi pelanggar," tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Pertanian didorong untuk segera menyamakan persepsi dan menyusun draf aturan bersama terkait moratorium alih fungsi lahan pasca-karhutla. Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar pengawasan di lapangan tidak tumpang tindih.
Sejumlah pakar kehutanan dan organisasi lingkungan hidup menyambut baik desakan parlemen tersebut. Mereka menilai langkah preventif melalui regulasi tata ruang yang ketat adalah harga mati untuk menyelamatkan sisa hutan tropis Indonesia dari ancaman kepunahan ekologis yang masif.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.