KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi BNPB Tidak Dijerat Hukuman Mati
Redaksi - KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi BNPB Tidak Dijerat Hukuman Mati
Jakarta, Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa penerapan ancaman hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus memenuhi parameter yuridis yang sangat ketat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidik lembaga antirasuah tersebut tidak serta-merta mencantumkan pasal maksimal dalam surat dakwaan tanpa melalui uji materiil terhadap unsur-unsur kerugian negara dan kondisi kedaruratan saat peristiwa kejahatan itu terjadi.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam bersama Direktorat Penuntutan dan Deputi Penindakan KPK pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam konstruksi hukum acara pidana Indonesia, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur secara eksklusif dalam kondisi tertentu seperti penyelewengan dana yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam nasional, namun implementasinya tetap terikat pada pembuktian unsur pasal yang dilanggar.
"Kami memahami tuntutan publik agar pelaku kejahatan luar biasa ini mendapat hukuman seberat-beratnya, tetapi penyidik harus berpijak pada ketentuan normatif Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya keadaan tertentu secara faktual," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam regulasi tersebut meliputi tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi. Meskipun kasus ini terjadi pada sektor kebencanaan BNPB, penyidik masih harus menguji apakah perbuatan tersangka secara langsung memicu krisis kemanusiaan yang masif atau memenuhi ambang batas kerugian keuangan negara yang signifikan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.