Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Tertentu ke Oktober 2028
Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah resmi mengundurkan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu hingga Oktober 2028. Kebijakan penundaan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi kesiapan pelaku usaha mikro, sekaligus menjaga kepastian perlindungan konsumen di lapangan agar tidak terjadi gejolak ekonomi.
Keputusan krusial tersebut mengemuka di tengah kekhawatiran atas belum meratanya infrastruktur pendukung dan proses administratif bagi jutaan unit usaha kecil. Di satu sisi, penundaan ini dinilai krusial untuk mencegah kelumpuhan operasional sektor bawah.
"Kami harus realistis melihat kondisi di lapangan. Penundaan hingga Oktober 2028 diberikan agar pelaku UMKM tidak terbebani secara berlebihan tanpa mengabaikan standar kualitas," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, di Jakarta, Sabtu (17/10).
Kendati demikian, sejumlah pihak menyoroti potensi pelemahan perlindungan konsumen akibat mundurnya kepastian jaminan produk halal secara menyeluruh. Pengawasan terhadap peredaran produk di pasar domestik dikhawatirkan akan lebih longgar selama masa transisi panjang ini.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.