Redaksi - DPR Desak Pemerintah Larang Sawit di Lahan Bekas Karhutla
Jakarta, Aktualis.ID - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak kementerian terkait agar segera menerbitkan regulasi tata guna lahan yang secara tegas melarang penanaman kembali kelapa sawit di kawasan hutan bekas kebakaran. Desakan ini muncul sebagai langkah darurat guna memutus rantai kerusakan ekosistem dan mencegah berulangnya bencana kebakaran hutan serta lahan di berbagai wilayah rawan di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama mitra kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, para legislator menilai bahwa alih fungsi lahan bekas karhutla menjadi perkebunan monokultur sawit selama ini justru melanggengkan degradasi lingkungan. Parlemen menuntut agar lahan-lahan tersebut dikembalikan fungsinya secara ekologis melalui penanaman pohon kayu keras.
Kebijakan pemulihan ekosistem berbasis vegetasi kayu keras dinilai jauh lebih efektif dalam mengembalikan daya dukung lingkungan, termasuk memulihkan fungsi hidrologi tanah gambut dan menekan emisi gas rumah kaca. Tanaman sawit yang berakar serabut dianggap tidak mampu mengembalikan fungsi hutan primer secara optimal.
"Kami meminta pemerintah tidak lagi memberikan izin pembukaan lahan sawit di atas tanah bekas kebakaran hutan. Wilayah tersebut harus dipulihkan total dengan tanaman keras yang endemik dan tahan terhadap perubahan iklim agar siklus bencana tahunan ini bisa dihentikan," ujar salah satu anggota DPR dalam forum legislatif tersebut.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.