Prabowo Setujui Usulan Luhut Mengubah Definisi Korupsi dan Kerugian Negara
Redaksi - Prabowo Setujui Usulan Luhut Mengubah Definisi Korupsi dan Kerugian Negara
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama kementerian koordinator bidang bidang terkait kini tengah menyiapkan draf awal perubahan regulasi tersebut. Tim perumus mengklaim pelibatan para ahli hukum pidana akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan rumusan pasal tidak bertentangan dengan konvensi internasional.
DPR Republik Indonesia dijadwalkan akan menerima draf revisi undang-undang terkait pada masa sidang berikutnya untuk dibahas bersama pemerintah. Sejumlah fraksi di parlemen telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengkaji substansi perubahan demi menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum ekonomi dan efektivitas pemberantasan korupsi.