Kementerian Agama Tegaskan Fatwa Kripto Bersifat Dinamis Mengikuti Teknologi
Redaksi - Kementerian Agama Tegaskan Fatwa Kripto Bersifat Dinamis Mengikuti Teknologi
Jakarta, Aktualis.ID - Kementerian Agama menyatakan bahwa fatwa mengenai aset kripto di Indonesia bersifat dinamis dan terbuka terhadap perubahan seiring pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital. Kebijakan ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi para investor domestik di tengah dinamika pasar aset digital.
Penilaian kehalalan aset kripto tidak bisa dipatok secara kaku karena ekosistem teknologi finansial terus bertambah kompleks. Oleh karena itu, para ulama dan regulator terus mengkaji ulang dasar pertimbangan hukum Islam terhadap transaksi kripto agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman.
"Fatwa kripto di Indonesia tidak bersifat statis. Kami melihat instrumen ini sangat dinamis dan terbuka untuk terus dievaluasi seiring perkembangan teknologi keuangan yang begitu cepat," ujar perwakilan Kementerian Agama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Langkah penyesuaian ini dinilai mendesak untuk meredam spekulasi liar serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Kajian mendalam melibatkan otoritas pengawas keuangan dilakukan agar substansi transaksi kripto memenuhi prinsip syariah yang transparan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.