DSSA Tanggapi Sanksi Denda Rp 1,5 Triliun dari Otoritas Jasa Keuangan
"Kami sedang menelaah secara komprehensif substansi dari sanksi administratif tersebut bersama tim hukum internal untuk menentukan langkah strategis berikutnya," ujar perwakilan manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Pihak korporasi menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam setiap lini operasional bisnis.
"Sebagai emiten yang tercatat di bursa, kami selalu berupaya mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal," tambahnya dalam keterangan tertulis.
Otoritas Jasa Keuangan sendiri menjatuhkan sanksi tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap transaksi dan pelaporan korporasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.