DSSA Tanggapi Sanksi Denda Rp 1,5 Triliun dari Otoritas Jasa Keuangan
Besaran denda yang mencapai Rp 1,5 triliun ini tercatat sebagai salah satu sanksi administratif terbesar yang pernah dijatuhkan oleh regulator terhadap emiten swasta di Indonesia.
Sejumlah pengamat pasar modal menilai bahwa langkah tegas OJK ini merupakan sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri keuangan untuk memperketat kepatuhan internal.
"Pengenaan denda dalam skala masif ini menunjukkan bahwa pengawas tidak ragu mengambil tindakan korektif demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar domestik," ungkap seorang analis pasar modal.
Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik dan pemegang saham sesuai dengan regulasi bursa yang berlaku.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.