DSSA Tanggapi Sanksi Denda Rp 1,5 Triliun dari Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta, Aktualis.ID - Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk memberikan tanggapan resmi terkait pengenaan sanksi denda sebesar Rp 1,5 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah korporasi ini merespons ketetapan administratif yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas pasar modal tersebut akibat temuan pelanggaran regulasi yang melibatkan aktivitas emiten.
Pemberlakuan denda bernilai jumbo ini langsung menarik perhatian para pelaku pasar serta analis keuangan domestik terhadap tingkat kepatuhan emiten di bursa efek Indonesia.
Dalam keterangan resminya, manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk menyatakan bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan kajian mendalam atas seluruh aspek hukum dan substansi keputusan yang disampaikan oleh OJK.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.